TUGAS 1
Mata Kuliah Asuransi dan Manajemen Risiko (Softskill)
Mata Kuliah Asuransi dan Manajemen Risiko (Softskill)
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tidak seorangpun yang dapat meramalkan apa yang akan
terjadi di masa depan. Setiap ramalan yang dilakukan tidak akan terlepas dari
keslahan perhitungan yang dilakukan.penyebab melesetnya ramalan karena di masa
yang akan datang penuh dengan ketidakpastian.risiko di masa depan dapat terjadi
terhadap kehidupan masa depan seseorang.
Dalam
dunia bisnis risiko yang dihadapi dapat berupa risiko kerugiian terhadap
kebakaran,kerusakan atau risiko lainnya. Setiap risiko yang akan dihadapi harus
ditanggulagi sehingga tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi.
Untuk mengurangi risiko yang tidak diiginkan di masa
depan maka diperlukan perusahaan yang mau menanggung risiko tersebut. Di mana
perusahaan tersebut merupakan perusahaan asuransi yang sanggup mennggung risiko
yang akan dihadapi oleh nasabahnya baik perorangan maupun bahan usaha.
Asuransi dan risiko sering dilihat sebagai sekeping mata
uang logam yang saling berkaitan, alasan dasar pendirian lembaga asuransi
adalah untuk memperkecil risiko yang dialami oleh berbagai pihak baik
organisasi maupun individu.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Landasan Teori
2.1.1
Asuransi
Dalam
bahasa Belanda kata asuransi berasal dari kata “Assurantie” yang terdiri dari kata “assuradeur” yang berarti penanggung dan “geassureerde” yang berarti tertanggung. Selajutnya dalam Bahasa
Inggris kata asuransi disebut “Insurance”
yang berarti menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi dan “Assurance” yang berarti menanggung
sesuatu yang pasti terjadi.
Di
Indonesia pengertian Asuransi menurut Undang – Undang nomor 1 tahun 1992,
Asuransi merupakan perjajian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asurasi.untuk
memberikan penggantian terhadap tertanggung yang mengalami kerusakan,kerugian
atau kehilangan yang timbul dari sesuatu yang tidak pasti.
2.1.2
Perkembangan
Asuransi di Indonesia
Asal
mula kegiatan asuransi yang dijalankan di Indonesia merupakan kelanjutan
asuransi yang ditiggalkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Sedangkan peraturan
pemerintah Indonesia yang mengatur tentang asuransi baru dikeluarkan pada tahun
1976 dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KMK/IV/1976
tentang Penetapan Besarnya cadangan
premi dan biaya oleh perusahaan Asuransi di Indonesia. Selanjutnya keluar
Keputusan Menteri Keuangan Tanggal 20 Desember 1988 tetang Asuransi Jiwa.
Peraturan
Menteri keuangan ini kemudian tidak berlaku lagi dengan keluarnya Undang-
undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Peransuransian di Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 73
tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha
Peransuransian. Di samping kedua perundang-undangan dan peraturan tersebut
dasar acuan pembinaan dan pengawasan usaha asuransi di Indonesia juga
didasarkan kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
- 223/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Izin perusahaan Asuransi dan Reansuransi.
- 224/KMK.017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
- 225/KMK.017/1933 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Perusahaan Reansuransi.
- 226/KMK. 017/1993 Tanggal 26 Februari 1993 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penunjang Usaha Asurasi.
2.1.3
Jenis
– jenis Asuransi
Jenis
– jenis asuransi yang berkembang di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Dilihat
dari segi fungsinya
a. Asuransi
Kerugian (non life insurance)
b. Asuransi
Jiwa (life insurance)
c. Reansuransi
(reinsurance)
2. Dilihat
dari segi Kepemilikannya Asuransi dibagi menjadi :
a. Asuransi
milik pemeritah
Asuransi yang 100% sahamnya dimiliki oleh pemerintah
Indonesia.
b. Asuransi
milik swasta nasional
Asuransi yang sahamnya dimiliki oleh pihak
swasta nasional.
c. Asuransi
milik perusahaan asing
Asuransi yang kepemilikan sahamnya 100%
dimiliki oleh pihak asing.
d. Asuransi
milik campuran
Asuransi yang sahamnya dimiliki campuran
antara swasta nasional dengan pihak asing.
2.2.4
Keuntungan
Asuransi
Keuntungan
dari usaha asuransi untuk masing- masing pihak adalah sebagai berikut :
1. Bagi
Perusahaan Asuransi
a. Keuntungan
dari premi yang diberikan ke nasabah.
b. Keutungan
dari hasil penyertaan modal perusahaan lain.
c. Keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga.
2. Bagi
Nasabah
a. Memberikan
rasa aman
b. Terhindar
dari risiko kerugian atau kehilangan.
c. Memperoleh
penghasilan di masa yang akan datang.
2.2.5
Jenis-
jenis Risiko
Berikut ini merupakan jenis- jenis risiko
yang mungkin dihadapi oleh pertanggungan Asuransi
1. Risiko
Murni, yaitu risiko dimana adanya peluang merugi.
2. Risiko
Spekulatif, yaitu risiko dimana adanya peluang mengalami keuntungan maupun
kerugian
2.2.6
Perbedaan
antara Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah.
Dalam dunia Asuransi, ansuransi dapat
dibedakan menjadi Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah dimana keduanya
memiliki perbedaan dalam menjalankan kegiatannya. berikut perbedaan antara
Asuransi Konvensional dengan Asuransi Syariah.
1. Asuransi
Konvensional
a. Saling
menanggung dimana nasabah dan perusahaan asuransi saling menanggung dalam
kegiatan operasionalnya.
b. Menggunakan
hukum yang berlaku, dimana konsep bisnis berdasarkan hukum yang sudah
ditetapkan.
c. Adanya
pengambilan keuntungan dimana perusahaan mengambil keuntungan berdasarkan
jumlah yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
2. Asuransi
Syariah
a. Sistem
operasional berdasarkan Syariat Islam dimana pengelolaan keuangan dan sistem
operasional berdasarkan hukum islam.
b. Sistem
pembukuan finansialnya terbuka karena berdasarkan Hukum Islam.
c. Asuransi
Syariah mewajibkan nasabah untuk membayar zakat dari hasil keuntungan Investasi
tersebut.
BAB
III
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil
pembahasan yang telah dikemukakan maka kesimpulannya adalah :
Perusahaan asuransi
merupakan suatu perusahaan yang melakukan usaha pertanggungan terhadap risiko
yang dihadapi oleh nasabahnya.dimana diperlukan perjanjian antara dua pihak atau
lebih dengan menggunakan premi asuransi. Perkembangan asuransi di Indonesia
diwariskan dari pemerintah Hindia Belanda. Jenis – jenis asuransi yang
berkembang di Indonesia di lihat dari segi fungsi dan segi kepemilikan dimana dengan
mengikuti kegiatan asuransi juga memberikan keuntungan untuk kedua pihak, baik
dari pihak nasabah maupun pihak perusahaan.meskipun memberikan keuntungan namun
ada beberapa risiko yang mungkin dihadapi. Karna risiko yang di tangung
perusahaan cukup besar, itu sebabnya dalam mengikuti kegiatan asuransi premi
yang di bayarkan oleh nasabah jumlahnya cukup besar.
Sumber
: Buku Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya Edisi Revisi 2014 .Dr. Kasmir
Komentar
Posting Komentar